Sabtu, 28 Februari 2026

Pelayaran Dari dan Keluar Batam Tetap Wajib Vaksin dan PCR

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Batam diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Akibatnya, sejumlah pengelola pelabuhan pun tetap mewajibkan sertifikat vaksin dan surat ke terangan PCR 2×24 jam bagi penumpang yang berangkat.

“Ya diperpanjang. Kondisi sama persis seperti kemaren masa PPKM (wajib PCR dan sertifikat vaksin),” ujar Kepala Pengelola PDS Sohirnadi, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, dengan adanya kewajiban PCR dan sertifikat vaksin ini membuat penumpang di PDS jauh berkurang.

Bahkan, penurunannya sendiri sangat signifikan.

“Bisa dilihat, sepi sekali bang. Dan kondisi ini terjadi sejak penerapan PPKM darurat beberapa waktu lalu,” tutur Sohir.

Ditambahnya, sepanjang bulan Agustus 2021 ini saja, jumlah penumpang berangkat di PDS tak sampai 1.000 orang.

Padahal normalnya mencapai 2.000 orang per hari. Berdasarkan data PDS, pada Minggu (1/8) atau akhir pekan kemarin hanya ada 373 penumpang berangkat dan 353 penumpang yabg datang.

Sedangkan pada Senin (2/8), penumpang berangkat 318 orang, sementara datang sebanyak 294 penumpang.

Selanjutnya pada Selasa (3/8), penumpang yang datang 262 orang. Setiap harinya hanya ada 3 kapal yang melayani pelayaran.

“Ya begitulah kondisi saat ini,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus mengatakan, PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) cabang Batam masih tetap melayani masyarakat selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Pihak Pelni akan tetap memperketat protokol kesehatan (prokes)
baik bagi penumpang yang datang maupun berangkat.

“Masih tetap,” katanya singkat.

Kapten Agus menambahkan, pengguna kapal Pelni semua tujuan juga masih wajib melampirkan sertifikat vaksinasi dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam dan ralid tes antigen maksimal
1 x 24 jam terakhir.

“Sesuai aturan. Pelni sebagai operator hanya mengikuti apa yang menjadi aturan yang berlaku,” jelas Agus.(jpg)

Update