Jumat, 29 Maret 2024

Ini Sanksi Bagi Kampus yang Tak Salurkan Bantuan UKT

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memberikan bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19. Mahasiswa mendapat bantuan UKT maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta kepada perguruan tinggi untuk segera mendata mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT. Pendataan perlu dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini juga dilakukan agar tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena terkendala biaya.

Apabila terdapat perguruan tinggi yang mengenyampingkan mahasiswa untuk mendapatkan keringanan UKT, pihak kampus akan mendapatkan sanksi. Adapun, sanksinya adalah penalti kinerja yang akan mempengaruhi alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada kampus tersebut.

“Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan UKT sementara mahasiswa membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah,” kata Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021, Rabu (4/8).

Apabila ditemukan adanya ketidakadilan dari pihak kampus terkait tidak menerima bantuan UKT, Nadiem mengatakan mahasiswa dapat melapor ke Kemendikbudristek. Mahasiswa juga bisa melapor secara daring melalui situs lapor.go.id yang berada di naungan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kemendikbud menyedikan avokasi kepada mahasiswa yang berhak mendapatkan keringanan UKT tapi tidak mendapatkan haknya. Kami sedang mengusahakan sistem avokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi,” imbuhnya.

Adapun, bantuan UKT ini diberikan kepada mahasiswa yang dalam status aktif kuliah. Kemudian mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum bisa menerima bantuan UKT tersebut.

Penyaluran bantuan UKT dimulai pada September 2021. Jika UKT mahasiswa di atas Rp 2,4 juta, maka kampus diminta memberikan kebijakan keringanan lainnya berupa penundaan hingga kesempatan mencicil UKT. (jpg)

Update