batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menegaskan, akan menarik alokasi lahan yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2020 lalu. Alasannya, karena lahan tersebut tak kunjung digunakan atau dibangun, sehingga mengganggu investasi di Kota Batam.
”Mereka (penerima alokasi lahan, red) janji akan bangun dalam waktu dua tahun. Ini sudah mau dua tahun, namun belum dibangun juga, sehingga ini akan menjadi evaluasi. Kalau tak kunjung dibangun akan kami tarik kembali,” tegasnya, Kamis (5/8).
Rudi mengatakan, persoalan pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membangun lahan sesuai peruntukannya. Sebab, pengalokasian lahan tersebut juga dikeluarkan tahun 2020, dan saat itu pandemi sudah mulai terjadi.
Sesuai kesepakatan, penerima alokasi lahan meminta waktu dua tahun untuk memfungsikan lahan yang sudah diberikan.

”Katanya mau investasi, tapi tak dibangun-bangun juga. Mereka minta waktu selama dua tahun. Dan sudah mau berakhir tapi lahan tidak dibangun juga. Tahun 2020 semua lahan sudah kami alokasikan, namun sampai saat ini tak dibangun juga. Kalau tak kunjung dibangun tentu akan ditarik. Itu sudah menjadi konsekuensi mereka,” jelasnya.
Selama mengepalai BP Batam, banyak alokasi lahan yang sudah dikeluarkan, namun sampai saat ini tidak dibangun. Menurutnya, kalau lahan dipergunakan sesuai dengan rencana, BP Batam akan mencoba memberikan keringanan, agar bisa meringankan pengusaha.
”Namun sekarang yang menjadi persoalan adalah minta lahan hanya dijadikan sebagai investasi tanpa dibangun. Kalau mereka ada uang dan siap bangun kami akan beri kebijakan yang meringankan mereka tentunya,” bebernya.
Saat ditanya terkait permintaan pengusaha yang meminta penangguhan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), Rudi mengatakan, perpanjangan UWTO merupakan prioritas. Pengajuan untuk hal ini akan dibantu. ”Namun, untuk yang baru sepertinya tidak, sebab lahan yang sudah diberikan belum juga dibangun,” ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan grace period atau masa tenggang pembayaran UWTO selama lima tahun, sudah mulai dimanfaatkan kalangan pengusaha. Kebijakan ini dinilai membantu dunia usaha di tengah kondisi sulit saat ini. Deputi III BP Batam Anggota Bidang Pengusahaan, Sudirman Saad, mengatakan, salah satu pengusaha lokal ternama Batam sudah memanfaatkan relaksasi kebijakan tersebut.
”Sudah ada grup lokal. Tapi mereka mau bayar sepertiga dulu di depan, nanti dua pertiga sisanya dibayar setelah lima tahun,” katanya. (*/jpg)
