batampos.co.id – Satuan Narkoba Polresta Barelang bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang, Kamis (5/8). Barang haram seberat 2,23 kilogram (kg) tersebut dimusnahkan dengan cara direbus.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, barang haram tersebut didapat dari penangkapan dua tersangka, yakni Galang Irsal Putra, 28, dan Rizky Andhika, 37, pada akhir Juni lalu.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Galang diamankan di Kaveling Senjulung, Nongsa dengan barang bukti 1,4 kg sabu, dan Rizky ditangkap di Tanjungpinang dengan barang bukti 0,83 gram.
”Dari penangkapan Galang, kami lakukan pengembangan, dan mendapatkan satu tersangka lainnya,” ujar Lulik.
Lulik menjelaskan, dari pemeriksaan Rizky, ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AS. Ia ditugaskan menyimpan dan mengedarkan sabu tersebut di Batam dan Tanjungpinang.
”Tersangka ini (Rizky) ditugaskan AS dan mendapatkan upah Rp 10 juta. Saat ini AS masih DPO,” katanya.
Lulik menambahkan, atas pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 80 ribu jiwa manusia. Ia juga mengimbau masyarakat bekerja sama dan memberikan informasi jika ditemukan ada peredaran narkotika di lingkungannya.
”Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*/jpg)
