Kamis, 26 Februari 2026

9 Warga Negara Pakistan Diamankan di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Sat Polair Polresta Barelang mengamankan sembilan orang warga negara Pakistan di Pe rairan Batuampar, Kamis (5/8).

Mereka diduga masuk ke Indonesia secara ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, mengatakan, pengamanan sembilan WNA tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

WNA itu diketahui masuk menggunakan speedboat dari arah Nongsa menuju Batuampar.

“Setelah mendapatkan informasi itu kita lacak, dan mendapatkan mereka di Perairan Batuampar,” ujar Badawi.

Dari pengakuan WNA tersebut, mereka merupakan ABK dari Kapal MT Metis berbendera Panama.

Kapal pengangkut minyak ini membawa minyak dari Panama dengan tujuan Singapura.

“Kapal itu lego jangkar di OPL (Out Port Limited) di dekat Nongsa. Jadi mereka habis kontrak, dan hendak kembali ke negara asalnya,” kata Badawi.

Badawi menjelaskan, WNA tersebut masuk ke Indonesia atau Batam melalui agen penyalur dari PT TS.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan
penyalur berinisial SH.

“Agen ini hanya sebagai fasilitas mereka (WNA) masuk ke sini. WNA itu hanya mengantongi paspor saja,” ungkapnya.

Badawi menambahkan dari pengamanan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Bhayangkara, dan Imigrasi.

Untuk WNA tersebur dilakukan swab dan di karantina di Hotel Haris Batam Center.

“Hasil swab-nya seluruhnya negatif. Sekarang mereka sedang menjalani karantina,” katanya.

Sedangkan agen penyalur, SH ditetapkan tersangka dan dijerat pasal Pasal 113 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman hukiman 1 tahun dan Pasal 94 nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman 5 tahun.

“Langkah ini juga kami lakukan untuk mengantisipasi penularan Covid di Batam. Seharusnya, seluruh WNA yang masuk ini harus sesuai prosedur dan menjalani tes kesehatan,” tutupnya.(jpg)

Update