batampos.co.id – Puluhan kendaraan bermotor masih terparkir di gudang penyimpanan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.
Puluhan kendaraan bermotor itu merupakan barang bukti atau barang sitaan dari kasus tindak pidana.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Batam, Pramono Budi Santosa, membenarkan jika saat ini terdapat puluhan kendaraan bermotor yang diharapkan segera diambil pemiliknya.

Sebab, puluhan barang bukti dalam perkara tindak pidana itu telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Kami mengimbau kepada pemilik barang bukti agar segera mengambil di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,” ujarnya, Jumat (6/8/2021).
Untuk pengambilan barang bukti, kata Pramono, dapat dilakukan setiap hari kerja mulai dari Senin sampai dengan Jumat.
Pemilik kendaraan menghubungi petugas Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batam di
nomor WhatsApp 08992085292 dan 087749427869.
Ia menambahkan, jika barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak diambil oleh pemiliknya, maka barang bukti tersebut dapat ditetapkan sebagai barang temuan dan dilakukan pelelangan.(jpg)
