Jumat, 19 April 2024

1.490 Pekerja di Batam Terlibat Perselisihan Ketenagakerjaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sepanjang Tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyelesaikan 87 kasus ketenagakerjaan.

Jumlah itu terdiri dari 10 kasus perselisihan hak dan lima kasus perselisihan kepentingan serta 72 pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tenaga kerja yang terlibat mencapai 1.490 orang.

Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2020 lalu. Dimana, ada 40 kasus perselisihan hak dan lima kasus perselisihan kepentingan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, pekerja yang terlibat dalam perselisihan hak dan kepentingan ini tidak semua menjadi kasus yang diselesaikan
Disnaker.

”Ini dikarenakan sebagian besar dari pekerja menyelesaikan secara bipartit dengan perusahaan mereka,” ujar Rudi, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, bagi kasus yang diselesaikan Dinasker, bentuk penyelesaian kasus terdiri dari anjuran 46 kasus dengan jumlah 186 orang, persetujuan bersama 29 kasus dengan jumlah 1.123
orang, proses mediasi enam kasus dengan jumlah 69 orang serta kasus yang tidak dilanjutkan pelapor enam kasus dengan 242 orang tenaga kerja.

Secara keseluruhan dengan rincian per bulan, kasus tertinggi terjadi di Januari yakni sebanyak 22 kasus dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat sebanyak 444 orang.

Ilustrasi pekerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Selanjutnya, pada Februari, 18 kasus dengan jumlah tenaga kerja terlibat 780 orang, Maret ada 21 kasus dengan jumlah tenaga kerja 159 orang, April ada 18 kasus dengan jumlah 135 orang tenaga kerja serta Mei ada 8 kasus dengan 102 orang tenaga kerja terlibat.

Selain menyelesaikan kepentingan hak dan kewajiban, sepanjang 2021, Disnaker juga menyelesaikan 72 kasus pemutusan hubungan kerja dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 130 orang.

Jika dibanding periode kemarin, angka ini mengalami penurunan, dimana tahun 2020 ada 4.209 kasus pemutusan hubungan kerja.

”Adapun, 87 kasus itu terdiri dari 10 kasus perselisihan hak dan lima kasus perselisihan kepentingan serta 72 pemutusan hubungan kerja. Adapun, tenaga kerja terlibat jumlahnya mencapai 1.620 orang,” tambah Rudi.

Disebutkan Rudi, pekerja yang terkena PHK ini akibat dampak dari pandemi virus corona (Covid-19) yang berlangsung sejak Maret 2020 lalu.

Adapun, perusahan yang banyak terdampak atau melakukan PHK terhadap karyawannya terbanyak bergerak di sektor pariwisata. Seperti, perhotelan dan travel.

”Ya, masih di sektor pariwisata yang banyak terdampak,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri, menyebut banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait perselisihan antara karyawan dan perusahaan selama pandemi Covid-19.

Ia menyarankan, jalan terbaik dalam penyelesaian perselisihan terkait ketenagakerjaan adalah mediasi langsung.

”Jadi, penyelesaian mereka tidak buntu, maka ada ruang yang namanya lapor ke Dinas Tenaga Kerja, lalu Dinas Tenaga Kerja melakukan mediasi, melakukan saran dan masukan dan terakhir muncul anjuran,” katanya.

Ketika anjuran tersebut telah keluar dan tidak sesuai keinginan, baik pengusaha maupun pekerja bisa kembali menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dan ketika masuk ke PHI, maka tidak boleh mundur atau mencabut laporannya.

”PHI itu artinya bisa lama. Karena posisinya ada di Tanjungpinang. Bahkan, setelah diputus PHI, pihak yang kalah bisa lagi ada ruang hukumnya ke MA. Itu bisa tiga sampai empat tahun,” katanya.

Maka dari itu, kata Ides, banyak yang mengatakan jika PHI sebagai kuburan untuk pekerja.

Sebab, saat menempuh jalur PHI, pekerja atau yang terlibat tidak boleh bekerja sampai dengan putusan keluar.

”Kalau dia misalnya bekerja di tempat lain, maka (tuntutannya) gugur,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya selalu memberikan saran untuk dilakukan mediasi antara pihak karyawan dan perusahaan.

Ia mengungkapkan bahwa situasi pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia. Sehingga ia menyarankan, kepada pekerja yang menjadi bagian dari perusahaan harus mengerti.

”Jadi, jika perusahaan bilang dirumahkan dengan gaji segini, jangan ngeyel. Perusahaan juga mengambil kebijakan PHK itu jalan terakhir, terpaksa dilakukan dari beberapa perusahaan yang
kami temukan,” tuturnya.

Untuk itu, kepada pekerja yang melapor ke Komisi IV, disarankan untuk melakukan mediasi.

Dengan catatan, permasalahan itu jangan sampai dicampuri oleh pihak lain karena dikhawatirkan ada kepentingan pihak lain.

”Jadi kalau kami mengumpamakan seperti suami istri. Kalau berantem, selesaikan sendiri. Kalau sudah tidak bisa, baru ke Disnaker,” imbuhnya.(jpg)

Update