Jumat, 29 Maret 2024

Mau ke Tanjungpinang Cukup Rapid Test Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah resmi turun ke level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), penumpang pesawat yang akan berangkat maupun tiba di Tanjungpinang saat ini sudah bisa menggunakan surat rapid tes antigen sebagai salah satu persyaratan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin menjelaskan dengan penurunan level itu ada sedikit perubahan untuk syarat calon penumpang pesawat di Tanjungpinang, bisa memilih antara rapid tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR).

“Benar, pilihan aja sekarang tidak harus PCR bisa dengan RT Antigen dengan waktu 1 x 24 jam. Yang lain tetap bawa bukti vaksin, mengisi E-HAC dan penerapan protokol kesehatan,” kata Agus, Selasa (10/8).

Tidak hanya untuk orang dewasa, untuk anak usia di bawah 12 tahun yang masih memungkinkan untuk bepergian dengan pesawat juga harus mengikuti pemeriksaan rapid tes antigen. Aturan penggunaan antigen untuk penerbangan itu kata Agus langsung dari Satuan Tugas (Satgas) covid-19 yang ada di pusat dan aturan dari kementerian perhubungan.

“Kita di level 3 diberi kelonggaran pada penerbangan tidak mesti PCR,” terangnya.

Aturan penerapan rapid tes antigen juga tergantung daerah tujuan seperti Jawa dapat dipastikan masih wajib menggunakan PCR. Pergantian persyaratan itu juga berpedoman pada kasus covid-19 di daerah tersebut yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Tapi secara umum sekarang kasus baru sudah mulai turun, tapi bukan berarti aturan dilepas bebas,” ucapnya. Alasan lain pengunaan rapid tes antigen selain harganya lebih murah karena tidak semua daerah memiliki alat untuk tes PCR, selain itu biaya PCR juga cukup mahal sekitar Rp 1 Juta. (*/jpg)

Update