Rabu, 24 April 2024

Ini Harapan Dunia Usaha di Batam Dengan Adanya OSS versi Terbaru

Berita Terkait

batampos.co.id – Sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) Risk Based Management (RBA) resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo, Senin (9/8) lalu.

Kalangan pengusaha di Batam menyambut baik, tapi masih menunggu implementasinya, apakah mampu mempermudah perizinan seperti yang dijanjikan pemerintah pusat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, sulitnya mengurus perizinan usaha, memang menjadi kendala pelaku usaha di Batam selama ini.

”Jangankan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), usaha menengah besar saja terkadang disulitkan dengan pengurusan
perizinan tertentu,” kata Rafki, Selasa (10/8) di Batam Center.

Ia mengapresiasi jika OSS versi terbaru ini ditujukan mempermudah perizinan usaha, khususnya bagi UMKM.

”Perizinan berbasiskan risiko juga akan mempermudah pelaku usaha yang memiliki risiko rendah dalam mengurus perizinan. Namun, kami masih menunggu implementasinya seperti apa,”
ungkapnya.

Rafki mengungkapkan bahwa pengalaman dengan OSS versi lama tidak terlalu mengesankan.

Sehingga OSS versi baru ini diharapkan dapat menyajikan cerita yang berbeda.

”Karena pengalaman kita sebelumnya di konsep terlihat bagus, namun di tataran bawah, implementasinya ternyata banyak masalah yang memberatkan pelaku usaha,” jelasnya.

Dalam OSS versi terbaru ini, seluruh perizinan dari tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah pusat terintegrasi.

”Untuk integrasi perizinan pusat dan daerah ini yang kita tunggu selama ini, terutama perizinan yang masih berada di kementerian tertentu, sebaiknya dilimpahkan saja ke daerah. Bisa ke pemerintah daerah. Kalau di Batam, bisa juga ke BP Batam yang merupakan representasi pemerintah pusat juga,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng, mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang meluncurkan OSS RBA ini.

”Dalam OSS ini, mengurus perizinan berlaku ketika ada investasi masuk, untuk perubahan di bidang usaha, perluasan usaha dan lain-lain,” kata Tjaw.

Namun, ia belum bisa banyak memberikan tanggapan. Pasalnya, OSS RBA baru saja diluncurkan.

Implementasinya belum terlihat, belum diketahui kekurangannya, sehingga belum bisa memberikan masukan yang baik.

”Kita sambut baik niat pemerintah yang ingin memangkas birokrasi perizinan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 41 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” jelasnya.

OSS RBA yang dibangun sejak Maret 2021 lalu mengimplementasikan aturan terkait berizinan baik setingkat Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda).

OSS Berbasis Risiko membagi tingkat perizinan menjadi tiga level, antara lain: rendah, sedang, dan tinggi.

Makanya, setiap level punya syarat yang beda-beda. Khusus untuk usaha berisiko tinggi akan mengacu pada pedoman Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengatur teknis perizinan.

Dalam hal ini Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan OSS RBA memberikan waktu paling lama 20 hari.

Jika, dalam jangka waktu tersebut Pemda atau Kementerian/Lembaga terkait belum mengeluarkan izin, padahal
semua berkas sudah lengkap, secara otomatis OSS RBA akan
mengeluarkan izin.

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi pada investor.

Pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usah Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tadinya batas omzetnya di patok paling tinggi Rp 500 juta, menjadi Rp 5 miliar per tahun.(jpg)

Update