Sabtu, 18 April 2026

Masyarakat Batam Diimbau Tidak Lengah dan Abai Protkes

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan (protkes), setelah Batam berhasil menurunkan status PPKM Level 3. Ia mengatakan, penurunan status Batam ke level 3, tentunya kegiatan kepolisian di lapangan juga ikut berubah.

”Banyak perubahan. Tapi tentunya, protokol kesehatan tidak berubah. Ada pesan dari Bapak Kapolda, jangan abai akan protokol kesehatan. Paling penting, terutama itu selalu pakai masker, masker, masker itu wajib,” tegas Harry, kemarin.

Ia mengatakan, jika masyarakat abai akan protkes, tidak menutup kemungkinan kasus harian Covid-19 akan melonjak lagi. ”Tentunya, aturan akan diperketat lagi, masyarakat lagi yang terkena imbasnya. Apabila masyarakat patuh, kasus semakin turun. Ekonomi tentu akan menggeliat lagi,” tuturnya.

Terkait kegiatan Polda Kepri selama PPKM level 3, Harry mengatakan bahwa patroli akan tetap ditingkatkan. Kegiatan patroli ini, petugas kepolisian akan terus mengedukasi dan mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protkes. ”Kami tidak akan bosan-bosannya mengimbau masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan ini,” terangnya.

Hal senada dikatakan Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono. Dia menyampaikan, PPKM level 3 di Batam tetap dilakukan pengawasan protkes. ”Pengawasan tetap dilakukan, termasuk operasi pada malam hari,” ujar Budi, kemarin siang.

Ia menjelaskan, di dalam PPKM level 3 diatur tentang kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas. Kemudian WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial sudah bisa beroperasi 100 persen, sektor industri dapat beroperasi 100 persen.

Selain itu, pasar tradisional dan pedagang kaki lima diizinkan buka dengan tetap menetapkan protkes. Untuk pedagang kaki lima diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB, rumah makan dan kafe skala kecil dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, serta rumah makan dan kafe skala besar hanya diizinkan menerima take away.

”Untuk mal diberikan operasi hingga pukul 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen,” kata Budi.

Kemudian, aturan lainnya untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas 50 persen, pelaksanaan kegiatan di tempat publik ditiadakan, serta kapasitas transportasi dibatasi hingga 75 persen kapasitas. ”Untuk kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan tetap dilarang,” tegasnya. (*/jpg)

Update