Jumat, 19 April 2024

Kartu Nikah Digital Sudah Ada di Batam, Begini Cara Mendapatkannya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan buku atau kartu nikah fisik.

Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang dirilis akhir Mei 2021.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengatakan, kartu nikah digital di Batam tersedia melalui sistem informasi pernikahan digital (Simkah).

”Sudah bisa diakses,” ujar Zulkarnain, Rabu (11/8/2021).

Hanya saja, masih ada sejumlah perbaikan sistem dan cetak kartu dengan kualitas tinggi.

”Insya allah, dan ini yang masih perlu kita musyawarahkan,” ungkapnya.

Seperti di laman resmi Kemenag, ada panduan dan mekanisme mendapatkan kartu nikah digital.

Di antaranya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah lewat situs website www.simkah.kemenag.go.id.

Selanjutnya, pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah.

Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau link ke email dan WhatsApp.

Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki pasangan yang baru nikah. Melainkan, juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Tahapan mendapatkan kartu nikah digital ini adalah datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.

Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, mengatakan, Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini.

”Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/ PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Sementara, kartu nikah fisik yang tersisa akan segera dihabiskan.
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua KUA yang terintegrasi dengan Simkah Web.

Saat ini, hampir 100 persen KUA yang ada di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web.(jpg)

Update