Jumat, 19 April 2024

Masuk Batam Tetap Wajib Tes PCR

Berita Terkait

batampos.co.id – Perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) di Batam dari level 4 ke 3, tidak mengubah aturan masuk melalui bandara. Penumpang yang masuk ke Batam dengan pesawat terbang, tetap wajib menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

”Penumpang pesawat tetap wajib PCR dan sudah divaksin minimal satu kali jika ingin masuk Batam,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Ahmad Farkhani, Rabu (11/8).

Penurunan status level PPKM Batam dari level 4 ke level 3 hanya mengubah aturan masuk Batam melalui jalur laut. Masyarakat yang ingin datang ke Batam, hanya cukup membawa surat negatif Covid-19, berdasarkan pemeriksaan antigen. Dokumen ini hanya berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam.

”Semuanya sesuai yang tercantum di SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi,” kata Farkhani.

Tak hanya itu, dalam surat edaran itu, perjalanan menuju ke Jawa dan Bali dengan menggunakan pesawat udara, masih tetap harus menujukan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR dan sudah divaksin minimal satu kali. Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, dapat menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test antigen ditambah kartu vaksin.

”Pelaku perjalanan luar Jawa dan Bali kategori PPKM level 1 dan 2 yang menggunakan moda transportasi udara, laut atau darat, syaratnya dengan menunjukan negatif berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test antigen,” ujarnya.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik atau barang. Selain itu, pelaku perjalanan yang memiliki kondisi khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin.

”Orang-orang ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum divaksin dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena ada komorbit,” ujarnya.

Berdasarkan SE No. 17 Tahun 2021 ini, anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota.(jpg)

Update