Jumat, 16 Januari 2026

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Polres Tanjungpinang melakukan rekayasa lalu lintas di Simpang 4 Kota Piring Jalan WR Supratman Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menjelaskan, pada intinya kebijakan PPKM level 1 hingga 4 sebagai upaya untuk membatasi kegiatan masyarakat. Termasuk rekayasa lalu lintas menuju pusat-pusat keramaian.

”Rekayasa diharapkan dapat membuat masyarakat berpikir agar tidak bepergian dan tetap beraktivitas di rumah saja,” jelas Fernando, Rabu (11/8).

Menurut Fernando, rekayasa diberlakukan sebab Kelurahan Kota Piring termasuk Kelurahan dengan angka Covid 19 yang cukup tinggi.

”Warganya cukup banyak yang terpapar Covid-19,” kata polisi berpangkat melati dua tersebut.

Oleh sebab itu, Polres Tanjungpinang, tidak akan kendor untuk membatasi mobilitas masyarakat, salah satunya dengan melakukan rekayasa lalu lintas. Pihaknya juga akan menempatkan sejumlah personel agar pengendara tidak menerobos rekayasa tersebut.

”Kami berharap masyarakat tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegas Kapolres. (*/jpg)

Update