Selasa, 24 Februari 2026

Warga Batam, Ini Pesan Terbaru untuk Anda dari Wali Kota Terkait Covid-19

Berita Terkait

batampso.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meminta bantuan masyarakat Batam agar Batam turun level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jadi lebih rendah.

Saat ini, Batam baru dinyatakan level 3, setelah sebelumnya level 4 dari empat kali Instruksi Mendagri terkait pengendalian Covid-19.

“Kalau masyarakat terus patuh dan kasus turun, maka tidak tertutup kemungkinan tahun ini Batam bisa selesai dari Covid-19,” kata Rudi, Rabu (11/8/2021).

Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2021
mengatur tentang penerapan PPKM Level 3.

Rudi mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik. Pengetatan yang dilakukan cukup memberikan dampak terhadap penurunan kasus.

Adapun, penerapan PPKM level 3 diatur lebih lanjut yaitu  pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (school from home/belajar dari rumah).

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, satuan pendidikan yang masuk kategori luar biasa diatur dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik.

Sedangkan PAUD, dengan kapasitas maksimal 33 persen. Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan  persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat perbelanjaan/mal, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan
pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protkes ketat.

Serta, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.

Sementara itu, kegiatan makan/minum di tempat umum, bagi warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB diperkenankan makan di tempat selama 30 (tiga puluh) menit.

Kemudian, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.

Serta restoran/rumah makan, kafe yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi di mal, tidak boleh makan di tempat dan hanya menerima take away atau dibawa pulang serta jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Terkait tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya, dapat mengadakan kegatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas
maksimal 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasiltas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup.

Termasuk juga, pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Lanjutnya, meskipun ada pelonggaran, warga diimbau untuk tetap mematuhi edaran, sebab hal itu bisa membantu pemerintah dalam menekan angka kasus, sehingga PPKM Level III yang saat ini diberlakukan bisa terus turun.(jpg)

Update