Sabtu, 20 April 2024

Ada 1.057 Perceraian di Batam, Rata-rata Usia Muda

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus perceraian di Kota Batam terbilang tinggi. Sepanjang Januari-Juli 2021, sebanyak 1.237 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Batam.

Kasus perceraian tersebut masih didominasi gugatan pihak istri atau dikenal cerai gugat.

Wakil Kepala Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi, mengatakan, dari jumlah kasus perceraian yang masuk hingga 31 Juli 2021, sebagian besar sudah diputus atau diterbitkan akta perceraiannya oleh Pengadilan Agama.

”Kasus yang masuk 1.237, sedangkan yang sudah diputus ada sebanyak 1.057 perkara,” kata Syarkasyi di kantornya, Kamis (12/8/2021).

Ia merinci, sepanjang Januari 2021, kasus yang diputus sebanyak 93 perkara. Terdiri dari 29 cerai talak dan 64 kasus cerai gugat.

Sementara, Februari 2021 ada 133 kasus diputus, terdiri dari 53 cerai talak dan 80 lain cerai gugat.

Sedangkan pada Maret 2021, ada 205 kasus, terdiri dari 142
cerai gugat dan 63 kasus lain cerai talak.

Lalu, pada April 2021 tercatat ada 142 kasus yang diputus, terdiri dari 103 cerai gugat dan 39 kasus di antaranya adalah cerai talak.

”Kasus yang masuk dan diputus bulan Maret ini cukup tinggi,” ungkap Syarkasyi.

Sementara pada Mei 2021, ada 129 kasus yang diputus PA Batam. Terdiri dari 93 cerai gugat dan 36 lainnya cerai talak.

Jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk di tahun 2021 ini.

Sementara, cerai talak atau dari pihak suami tetap ada, namun jumlahnya setengah dari kasus gugat.

Tercatat, sebanyak 359 perkara yang masuk adalah cerai talak dan 878 lain cerai gugat.

Sementara itu, cerai talak yang diputuskan yakni sebanyak 313 perkara. Terdiri dari 255 perkara dikabulkan, 37 perkara ditolak, 13 perkara tidak diterima, enam perkara digugurkan dan tiga perkara dicoret.

Sementara itu, sebanyak 744 perkara cerai gugat telah diputus. Terdiri dari 656 kasus dikabulkan, 67 perkara dicabut, tiga ditolak, sembilan tidak diterima, empat digugurkan dan lima kasus perkara lainnya dicoret.

Syarkasyi menyebutkan, cerai gugat dipicu dari beberapa faktor. Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya seperti faktor ekonomi.

”Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri,” ujarnya.

Selain itu, faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Sementara itu, untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

Ditambahkannya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah
tangga.

”Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya.(jpg)

Update