Selasa, 23 April 2024

Anggota DPRD Didenda Rp 5 Juta, Penyebabnya…

Berita Terkait

batampso.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, RP divonis membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra menyatakan terdakwa bersalah menggunakan gelar akademik Strata 2 (S2) yang tidak sesuai atau palsu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

”Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 5 Juta. Apabila tidak dibayar digantikan kurungan satu bulan,” kata hakim.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya serta jaksa menyatakan pikir-pikir.

”Masih pikir pikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau banding,” kata penasihat hukum, Jan Wahyu Alhadi.(jpg)

Update