batampos.co.id – Pemerintah melakukan uji coba pelonggaran
aktivitas di sektor rumah ibadah selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Namun, di daerah lain syarat untuk bisa melakukan ibadah di tempat ibadah yakni sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Namun di Batam, aturan itu belum berlaku. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengatakan, sejauh ini belum ada aturan mengenai kewajiban vaksinasi bagi warga yang akan beribadah di rumah ibadah.
”Di Batam belum berlaku untuk saat ini,” ujarnya, Kamis (12/8/2021).

Zulkarnain juga menerangkan, belum ada aturan dari Kemenag pusat mengenai kewajiban vaksinasi Covid-19 untuk masuk ke tempat ibadah ini.
”Pelaksanaan ibadah masih seperti biasa, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 45 Tahun 2021,” jelasnya.
Dimana, dalam aturan itu tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai rumah ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang.
Selain itu, dapat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama.
”Artinya, pelaksanaan ibadah kita masih berdasarkan Surat Edaran Wali Kota ini, dan dengan menetapkan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Ketua MUI Batam, Luqman Rifai. Menurutnya, saat ini stok vaksin di Batam tidak mencukupi untuk memvaksin seratus persen masyarakat sehingga syarat wajib vaksin untuk masuk ke tempat ibadah dinilai tidak tepat.
”Saya bertemu dengan pak Wali Kota (M Rudi), tidak ada membahas itu,” katanya, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, sebaiknya tidak ada pembahasan soal aturan vaksin sebagai syarat masuk rumah ibadah.
”Pemerintah harus buat gampang dulu akses untuk vaksinasi,” ucapnya.(jpg)
