Kamis, 25 April 2024

Ini Kasus yang Menyebabkan Bupati Bintan Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.

Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Alex menjelaskan, pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengirimkan surat Nomor S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.

Dia menyebut, pada 17 Februari 2016, Apri Sujadi dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Selanjutnya pada Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri Sujadi memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri Sujadi dari para pengusaha rokok yang hadir. “Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri Sujadi dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun yang merupakan Ketua Dewan Kawasan Bintan menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan,” ucap Alex.

Selanjutnya pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri, sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Mohd Saleh H. Umar dan atas persetujuan Apri Sujadi dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.

“Menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian golongan A sebanyak 228.107,40 liter; golongan B sebanyak 35.152,10 liter dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter,” papar Alex.

Kemudian pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri Sujadi kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017. Lantas pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

“Pada Februari 2018, Apri Sujadi memerintahkan Alfeni Harmi selaku Kepala Bidang Perizinan BP Bintan dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang atau 29.761 karton.

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk Apri Sujadi sebanyak 16.500 karton, Saleh H. Umar 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton.

“Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016-2018 diduga dilakukan oleh Saleh H. Umar dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016-2018 diduga, ditentukan sendiri oleh Saleh H. Umar tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar,” ujar Alex.

KPK menduga Apri Sujadi dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan tersangka Mohd Saleh H. Umar dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta. “Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar,” cetus Alex.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Update