Sabtu, 20 April 2024

Bea Cukai Amankan Pria yang Hendak Selundupkan Sabu ke Lombok

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang calon penumpang maskapai penerbangan berinisial BS, ditangkap personel Bea dan Cukai Kota Batam di Bandara Hang Nadim Batam karena mencoba menyelundupkan sabu di dalam duburnya seberat 203,6 gram.

Kepala Bidang BKLI, M Rizki Baidillah mengatakan, pria tersebut berinisial BS dan akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara Internasional Hang Nadim.

Penangkapan lanjutnya, berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang, pihaknya memeriksa BS

“Jadi, pada tanggal 6 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” jelasnya.

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Seorang calon penumpang maskapai penerbangan berinisial BS, ditangkap personel Bea dan Cukai Kota Batam di Bandara Hang Nadim Batam karena mencoba menyelundupkan sabu di dalam duburnya seberat 203,6 gram. Foto: Bea Cukai untuk batampos.co.id

“Karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” tuturnya.

Di Hanggar kata dia, yang bersangkutan dilakukan tes urin.

“Ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu,” papar Rizki.

Kata dia, guna lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.

“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut.

Setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.

“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.(*/esa)

Update