batampos.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap SAY alias C karena kedapatan membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis putaw seberat 155 gram.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkakapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw.
“Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan, kemudian pada Senin 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 WIB. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di Tempat Kejadian Perkara tepatnya di depan SPBU Jl Raja H.Fisabilillah Kota Batam,” katanya, Senin (16/8/2021).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan satu kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone yang berisikan satu kantong plastik bening diduga narkotika jenis Putaw seberat 155 gram.
Selain itu pihaknya juga mengamakan satu unit handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan satu KTP.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tuturnya.(*/esa)
