batampos.co.id – Persyaratan dokumen kesehatan bagi pelaku
perjalanan kapal Pelni saat ini tak perlu lagi melampirkan hasil pemeriksaan swab PCR.
”Saat ini cukup menunjukan hasil negatif rapid Antigen dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” ujar Kepala Operasional Pelni cabang Batam, Lan Lan, Minggu (15/8/2021).
Menurutnya, aturan ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam memudahkan masyarakat yang ingin melakukan
perjalanan laut.
”Kami hanya mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah
daerah,” tambahnya.

Namun begitu, perjalanan laut menggunakan kapal Pelni wajib menjalankan protokol kesehatan (protkes) yang ketat, seperti wajib pakai masker, kapasitas jumlah masih dibatasi hanya 70 persen dari kapasitas maksimal.
”Protokol kesehatan ketat itu wajib dijalankan, baik bagi penumpang dan kru kapal,” bebernya.
Ia menyampaikan, jadwal pelayaran kapal Pelni masih terbatas. Pelayaran Agustus, hanya ada sembilan trip.
Tujuh trip KM Kelud tujuan Belawan dan Jakarta, serta dua trip Kapal Bukit Raya tujuan Letung-Tarempa-Anambas-Jakarta- Surabaya.
”Hari ini (kemarin) KM Kelud dijadwalkan berlayar dari Pelabuhan Batuampar tujuan Belawan, Medan. Kapal diberangkatkan
pada pukul 11.00 WIB,” pungkasnya.(jpg)
