batampos.co.id – Pemerintah telah melonggarkan kebijakan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19. Di mana PPKM level 1 dan 3 diperbolehkan untuk membuka sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan, yaitu Inmendagri 30/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, lalu Inmendagri 31/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Kemudian, Inmendagri 32/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang terbit pada 9 Agustus 2021 ini menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 2 bisa melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, terdapat pengecualian untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62 persen hingga 100 persen. Syaratnya menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Lalu, pengecualian juga diberikan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan kapasitasnya maksimal adalah 33 persen. Warga pendidikan juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Berikut ini adalah wilayah yang boleh melaksanakan PTM terbatas di Kepulauan Riau:
Kabupaten Kepulauan Anambas
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Kabupaten Lingga
Kabupaten Natuna
