batampos.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap 3 orang pria berinisial R alias YO, S alias R, dan M alias Y.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, ketiga ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
″Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya beberapa orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya, Senin (16/8/2021).
![](https://batampos.co.id/core/uploads/2021/08/Narkotika-Polda-Kepri-721x500.jpg)
Tim lanjutnya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Kemudian lanjutnya pada Jumat (13/8/2021) sekira jam 05.00 WIB di kamar Hotel Nomor 209, tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berInisial R alias YO, S alias R, dan M alias Y.
“Pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang tersebut sedang menggunakan narkotika jenis sabu,″ tuturnya.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemukan barang bukti satu bungkus plastik potongan pipet biru berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian satu buah botol air mineral, satu buah kaca berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis sabu, 3 buah mancis, beberapa potongan pipet air mineral berukuran kecil yang digunakan sebagai tempat paketan sabu dan 3 unit Handphone milik pelaku.
″Selanjutnya tiga orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,″ tuturnya.(*/esa)