batampos.co.id – Pemerintah telah menetapkan patokan harga tertinggi pemeriksan Reserve Transcription (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR) yakni Rp 525 ribu. Kepala Dinas Kesehatan Batam, dr Didi Kusmarjadi, SPoG mengatakan segera menyurati penyelenggaraan tes PCR ini terkait penyesuaian tarif baru tersebut.
Ia menyebutkan, saat ini berdasarkan data New All Record (NAR), ada 10 penyelenggara tes PCR di Batam di antaranya: Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Batam, Laboratorium RSUD Embung Fatimah, RSKI Galang, Laboratium Rumah Sakit Awal Bros Batam, Laboratorium Klinik Medilab Batam, Rumah Sakit Elizabeth Batam, Laboratorium RSBP Batam, Laboratorium Rumkitban Batam, Laboratorium RS Bhayangkara Polda Batam, dan Laboratorium Klinik Utama Aeskulap Batam.
”Sejak surat ini keluar tarif lama tidak berlaku lagi. Jadi, kami akan awasi betul pelaksanaan di lapangan. Kami juga akan menyurati terkait hal ini,” ujarnya, kemarin.
Namun, Didi menyampaikan bahwa tarif PCR yang disampaikan Presiden RI masih hanya berupa hasil tes, belum termasuk biaya lainnya. Karena setiap pelaksanaan tes PCR, ada biaya di luar itu, seperti biaya konsultasi dokter, biaya administrasi, dan lainnya. “Sebenarnya kalau pernyataan dari versi Saber Polda, biaya tes PCR bisa saja ditarik sebesar Rp 650 ribu,” katanya.
Menurutnya, jika akhirnya ditetapkan biaya tes PCR paling tinggi Rp 650 ribu untuk luar Pulau Jawa masih terbilang wajar. Atau bisa saja lebih dari itu, namun dengan catatan khusus biaya tes PCR sesuai dengan yang ditetapkan Permenkes.
“Tapi tetap nanti dibuat rincian biayanya, tes PCR berapa, kalau ada biaya lainnya harus disebutkan, agar masyarakat paham. Jangan sampai ada yang melebihi tarif yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Biaya tes PCR tersebut untuk warga yang melakukan tes secara mandiri. Seperti keperluan untuk pekerjaan, pelaku perjalanan ataupun dengan maksud lain. Sedangkan untuk penelusuran kontak erat pasien Covid-19 tetap gratis, sebab hal tersebut merupakan program pemerintah. (*/jpg)
