Jumat, 3 April 2026

Mantan Gubernur Kepri Ajukan PK

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun berpeluang menjadi salah satu kandidat pada kontestasi Pilkada Kepri 2024 mendatang. Saat ini, Nurdin Basirun masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini Nurdin sedang menunggu Putusan PK dari Mahkamah Agung. PN Jakarta Pusat sudah menyampaikan Berkas Permohonan PK pada bulan Januari 2021. Ketua MA awal bulan Agustus sudah memperingatkan Panitera Muda Pidsus Korupsi untuk memprioritaskan proses berkas PK Nurdin Basirun,” ujar Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, kemarin di Tanjungpinang.

Ditanya mengenai substansi yang diajukan PK tersebut? Mantan Penasehat Hukum Pemprov Kepri tersebut mengatakan, selain persoalan hukuman yang dijatuhkan, salah salah satu poin lainnya adalah mengenai pencabutuhan hak politik terhadap Nurdin Basirun selama lima tahun. Bagi memperkuat PK tersebut, pihaknya sudah melengkapi dengan sejumlah argumentasi-argementasi.

“Artinya, apabila diterima PK tersebut besar kemungkinan Nurdin Basirun akan bebas lebih cepat. Namun apabila ditolak, Nurdin Basirun akan bebas pada Juni 2023 mendatang,” jelas pria yang merupakan Akademisi Universitas Pakuan, Bogor tersebut.

Seperti diketahui, Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun menerima hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2019 lalu Nurdin juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,2 miliar.

Dalam perkara ini, terbukti dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor.

Adapun hal memberatkan adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak akui perbuatan tersebut. Sedangkan hal meringankan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Dalam amar putusan tersebut, selain vonis empat tahun penjara, terdakwa didenda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Selain itu adalah pencabutan hak politik 5 tahun.(*/jpg)

Update