Minggu, 22 Februari 2026

Pak Gubernur, Masyarakat Kepri Terbebani Dengan Biaya Rapid Test Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Mewajibkan setiap penumpang kapal untuk membawa hasil negatif Covid-19 dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen ternyata masih menjadi topik hangat di masyarakat Provinsi Kepri.

Pasalnya Provinsi Kepri yang dikelilingi lautan menjadikan transportasi laut sebagai moda transportasi utama untuk bepergian ke luar daerah di sekitarnya.

Hal ini dirasakan oleh Anto. Warga Kota Batam itu mengaku sudah lama tidak ke Ibukota Tanjung Pinang karena terbebani dengan kewajiban harus mengantongi hasil negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan rapid test antigen.

“Saya sudah empat bulan tidak mengunjungi orangtua saya di Tanjung Pinang,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).

Ia berharap kebijakan terkait perjalanan antar kabupaten/kota di Provinsi Keri dapat direvisi terutama terkait rapid test antigen sehingga tidak membebani masyarakat.

Hal senada disampaikan Dosen STISIPOL Raja Haji Tanjung Pinang, Zamzami A Karim.

Menurutnya masyarakat Kepri sampai saat ini mengeluhkan kewajiban rapid test antigen setiap hendak ke kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepri.

Terlebih situasi ekonomi masyarakat masih belum stabil karena masih dilanda pandemi Covid-19.

“Saya berharap anggota DPRD Kepri bisa menyuarakan ini,” ujarnya pada kegiatan Forum Diskusi Jurnalistik (FJD) melalui aplikasi zoom, Rabu (18/8/2021).

Sekretaris Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keluhan masyarakat tersebut kepada Komisi III dan IV DPRD Kepri.

“Itu tupoksinya ada di Komisi III dan IV. Nanti akan saya sampaikan,” katanya di forum yang sama.

Ia mengatakan, biaya rapid test antigen dirasakan berat karena ongkos naik kapal feri dari Batam ke Tanjung Pinang dan sebaliknya hanya Rp60 ribuan.

Namun harga rapid test antigen saat ini sekitar Rp120 ribu.

“Jadi harga rapid testnya dua kali lipat dibandingkan harga tiket,” tuturnya.

Ia mengaku terkait keluhan masyarakat tersebut akan langsung ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Komisi III dan IV.(*/esa)

Update