Jumat, 3 April 2026

Patuhi Protkes, Jika Tidak Aturan Diperketat Lagi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus harian Covid-19 di Kepri, khususnya Batam, mulai melandai. Per harinya sudah di bawah 100 kasus. Saat kasus turun, masyarakat kembali abai terhadap protokol kesehatan (protkes), sehingga ini menjadi ancaman serius.

Di Kawasan Tiban Center, Sekupang, contohnya, makin banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri, Mochammad Bisri, meminta masyarakat mematuhi protkes. Sebab apabila abai terhadap protkes, dapat meningkatkan kembali kasus harian Covid-19.

”Kasus Covid-19 ini sangat mudah naik. Apabila masyarakatnya mulai abai, penularan-penularan dapat terjadi lagi secara masif. Jadi, tetap memakai masker, jangan berkerumun,” pesan Bisri, Selasa (17/8).

Demi meminimalisir penyebaran Covid-19, Bisri berharap masyarakat mematuhi protkes. Karena, saat kasus naik, efeknya berdampak ke masyarakat sendiri. ”Kasus naik, tentunya level PPKM kembali meningkat. Pilihannya patuhi protkes atau aturan kembali ketat,” tegasnya.

Saat ini, kata Bisri, rumah makan sudah bisa buka, namun meja harus tetap diatur agar berjarak. ”Kami tentunya akan menurunkan Satpol PP untuk mengawasi penerapan protkes ini. Tolong masyarakat maskernya jangan kendor. Level boleh turun, tapi disiplin kesehatan harus tetap level tertinggi,” ucapnya.

Pihaknya akan meminta Dinkes kota dan kabupaten di Kepri, agar terus menguatkan protkes masyarakat. Selain itu, ia juga meminta testing, tracing, dan treatment ditingkatkan lagi. ”Jangan sampai kendor, harus meningkat. Sehingga, apabila tracing meningkat, dapat meminimalisir penyebaran,” ujarnya.

Bisri juga meminta pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) terjaga. Sehingga masyarakat yang sedang menjalani isoman tetap berada di rumah. ”Masyarakat juga harus paham, saat isolasi jangan ke mana-mana. Mari bersama-sama untuk menuntaskan pandemi ini,” tuturnya.

Terkait ketentuan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik menggunakan moda transportasi laut, udara, dan darat, kembali diperpanjang oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 558/SET-STC19/ VIII/2021. SE ini berlaku sejak 16 Agustus hingga batas waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan.(*/jpg)

Update