batampos.co.id – Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Batam, Syafrul Bahri, mengatakan, selama pandemi Covid-19, pihaknya membatasi jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR.
Dalam sehari, pihaknya hanya melayani 100 kendaraan.
”Dibatasi biar tidak ada penumpukan orang. Untuk proses pengujian tetap normal,” ujar Syafrul, kemarin.
Hingga saat ini, kata Syafrul, data yang tercatat di Dishub Batam, jumlah kendaraan yang aktif melaksanakan uji KIR sebanyak 17.880 unit.
Sedangkan kendaraan yang tidak melaksanakan ujir KIR sebanyak 7.979 unit.
”Dari jumlah yang tidak uji KIR itu sudah banyak yang tidak beroperasi. Seperti angkutan JoNo (Jodoh-Nongsa),” katanya.
Syafrul menjelaskan, selain pengujian KIR, seluruh pemilik mobil angkutan juga harus memperhatikan batas usia operasional mobil sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Perwako ini diatur batas usia operasi angkutan umum untuk trayek cabang seperti Carry mencapai 15 tahun.
Sedangkan trayek utama seperti Bimbar, mencapai 18 tahun.
”Kalau sudah habis (batas operasi) nanti akan ada penghitaman (pelat). Untuk kita hanya bisa menindak administrasi saja,” ungkapnya.
Dengan banyaknya kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR tersebut, kata Syafrul, pihaknya rutin melakukan imbauan kepada seluruh badan usaha di Batam untuk ujir KIR sekali enam bulan.
”Itu sudah kami sampaikan dan mereka semua tahu. Kalau masih ditemukan, langsung kami tindak,” tutupnya.(jpg)
