Sabtu, 20 April 2024

Di Batam, Pria Aniaya Pacar Karena Hal Sepele Ini…

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Bengkong menangkap DI, warga Bengkong Indah Atas, Selasa (17/8/2021) malam.

Pria 36 tahun yang menekuni pekerjaan sebagai pengemudi ojek online ini diamankan usai menganiaya pacarnya, HV.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian, mengatakan, penganiayaan itu terjadi di kamar kos pelaku.

Saat itu, pelaku dan korban cekcok yang dipicu permasalahan ponsel.

”Saat di kosan, pelaku ini merasa terganggu dengan cahaya ponsel korban. Kemudian memukul dan menendang korban,” ujar Rio, kemarin.

Tak hanya menganiaya, pelaku juga mengusir dan menahan sepeda motor korban.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami lebam di bagian bibir dan paha.

”Atas laporan korban, kami lakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku di kediamannya,” kata Rio.

Kepada polisi, DI mengaku menganiaya korban karena emosi. Saat ditegur bermain ponsel, pacarnya tersebut berencana pulang
dan meninggalkannya di kosan.

”Pelaku emosi karena korban minta pulang. Dia langsung pukul dan menahan motornya,” ungkap Rio.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara.(jpg)

Update