batampos.co.id – Harga pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam kini resmi ditetapkan sebesar Rp 525.000. Hal itu berlaku sejak pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran batas tarif tertinggi harga PCR.
Direktur RSBP Batam, Afdhalun Hakim, mengatakan, tarif harga pemeriksaan PCR di RSBP sudah turun Rp 525 ribu. ”Prinsipnya kita mengikuti arahan pemerintah, karena kita juga rumah sakit pemerintah, itu segera kita tindaklanjuti,” ujar Afdhalun, kemarin.
Terhitung sejak pemberlakuan harga batas tarif RT PCR, pihaknya mulai melakukan penyesuaian. Penurunan tarif RT PCR tentu saja akan memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan PCR. ”Sudah mulai penyesuaian, besok atau lusa baru mulai efektif,” ucapnya.
Sejauh ini sampel yang menjalani pemeriksaan di RSBP dapat terlayani tanpa harus mengantre lama. Hal ini dikarenakan RSBP Batam telah menambah satu unit alat pemeriksaan sampel PCR.
Dengan begitu, RSBP miliki dua alat pemeriksaan hasil PCR. ”Satu hari sudah keluar hasil, semua sudah terlayani dengan cepat. Warga tidak perlu panik dan takut,” tuturnya.
Dokter spesialis jantung ini pun mengimbau agar masyarakat jangan lengah terhadap penerapan protkes. Meskipun kasusnya sudah mulai melandai, penerapan protkes yang ketat wajib untuk dilakukan.
”Makanya jangan lengah, dan tetap disiplin protkes, itu saja,” tegasnya. (*/jpg)
