batampos.co.id – Patroli Laut Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan KM I Putri II Putra yang bermuatan rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas, Kamis, (5/8/2021).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), M Rizki Baidillah, menjelaskan, penangkapan berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki, Jumat (20/8/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, kapal tersebut diketahui membawa rokok dan miras yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.
“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” tuturnya.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 1 unit kapal KM I Putri II Putra, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.
“Taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp500 juta, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp290 juta,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.(*/esa)
