batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menerima usulan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan TA 2021 lewat sidang paripurna, Kamis (19/8).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, kontruksi APBD Perubahan TA 2021 ini dirancang sebesar Rp 3.868.947.955.282.
“Ini adalah tahap awal untuk pembahasan APBD Perubahan TA 2021 ini. Setelah ini akan ditindaklajuti antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan, ia berharap proses pembahasan APBD Perubahan ini, antara Pemprov Kepri dengan DPRD Provinsi Kepri dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak terjadi keterlambatan. Karena setelah ini, ada beberapa pekerjaan lain. Salah satunya adalah pembahasan penyusunan APBD TA 2022 mendatang.
“Secara spesifik pembahasan akan dilakukan juga oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan komisi-komisi yang menjadi mitra di DPRD Provinsi Kepri,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Provinsi Kepri Tahun 2021 merupakan penjabaran tahun terakhir RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021. RKPD Perubahan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 37 Tahun 2021, dengan beberapa prioritas pembangunan daerah.
”Didalamnya terdiri dari, pemantapan Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu, peningkatan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat, pemerataan infrastruktur dan lingkungan yang berkualitas, peningkatan keunggulan di bidang kemaritiman, dan pemantapan tata kelola pemerintahan,” ujar Ansar.
Menurutnya, kelima prioritas pembangunan daerah tersebut akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD yang dirumuskan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp 3.868.947.955.282.
”Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dimulai Maret tahun 2020 menyebabkan beberapa perubahan tatanan kehidupan dunia. Penyebaran wabah Covid-19 ini cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tidak hanya menimbulkan korban jiwa namun juga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dijelaskannya, hal ini pula yang menjadi salah satu dasar pertimbangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2021, yaitu adanya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Karena sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat 2 dan Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tercapainya proyeksi pendapatan daerah atau belanja daerah sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
”Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja,” jelasnya lagi.
Masih kata gubernur, kemudian keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Secara rinci gambaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 terdapat dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021.
Disebutkannya, Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 diproyeksikan mengalami peningkatan pendapatan sebesar Rp 102.491.260.839. Total pendapatan semula sebesar Rp 3.701.942.728.300 menjadi Rp 3.804.433.989.139.
Sedangkan Pembiayaan Daerah berdasarkan LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp 64.513.966.143 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 285.000.000.000 atau terdapat selisih sebesar Rp 220.486.033.857
”Selisih proyeksi Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah dan proyeksi peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp 117.994.773.018. Sehingga untuk menutupi potensi defisit yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah dengan melakukan penyesuaian belanja daerah,” paparnya.
Ditambahkab gubernur, dalam Perubahan KUA PPAS ini, Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp 117.994.773.018 dari yang semula dianggarkan sebesar Rp 3.986.942.728.300 menjadi Rp 3.868.947.955.282. (*/jpg)
