Jumat, 26 April 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Patroli Laut Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam mengagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di
Perairan Pulau Jaloh Atas, pada Senin (28/6/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani, mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap KM SP berdasarkan
Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas.

“KM SP dinahkodai oleh pria berinisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U,” katanya, melalui pernyataan tertulis yang diterima batampos.co.id, Sabtu (21/8/2021).

Tim Patroli Laut Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam mengagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di
Perairan Pulau Jaloh Atas, pada Senin (28/6/2021). Foto: Bea Cukai Kota Batam untuk batampos.co.id

Ia menjelaskan, mereka diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa
dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.

Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi epulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Tersangka lanjutnya, terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).(*/esa)

Update