Minggu, 22 Februari 2026

Di Batam, Dua Kurir Narkoba Dituntut Mati

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua dari lima perantara sindikat jaringan narkoba internasional dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Sedangkan dua terdakwa lain dituntut seumur hidup penjara dan satu terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

Tuntutan hukuman mati dialamatkan kepada terdakwa HY dan H, pada sidang yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Batam.

JPU Herlambang, mengatakan, perbuatan kedua terdakwa tak ada alasan pemaaf, karena sudah menjadi perantara narkoba jaringan internasional dalam jumlah cukup besar.

Hal itu bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan narkotika.

Terdakwa juga dapat merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat.

Sehingga para terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Kami tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk melepaskan terdakwa dari segala jeratan hukum,” kata Herlambang.

Karena ketentuan pasal telah terbukti, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dan memusnahkan
barang bukti.

”Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa HY (menyebut nama lengkap) dan H (menyebut nama lengkap) dengan pidana mati,” tegas Herlambang.

Selain itu, Herlambang juga menuntut SK dan MN dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan RFH dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun. Usai pembacaaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

”Untuk sidang selanjutnya, kita berikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi),” kata hakim David menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus narkoba yang menjerat kelima terdakwa berhasil terungkap setelah polisi menangkap terdakwa SK dan MN di Kampung Agas Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, usai menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial H (DPO).

Atas keterangan kedua terdakwa, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapn terhadap terdakwa HY dan terdakwa
H di depan Pasar Jodoh, Jalan Duyung, Kota Batam yang tengah menunggu narkoba yang baru dijemput oleh terdakwa SK dan MN.

Dari hasil penangkapan, kata dia lagi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau emas dan 3 bungkus plastik warna hitam berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 8.206 gram.

Selain sabu, ungkapnya, polisi juga mengamankan 18 bungkus narkoba jenis ekstasi dan Happy Five sebanyak 21.000 butir seberat 7.587 gram.(jpg)

Update