Sabtu, 20 April 2024

Oknum Dokter Cabul di Batam Dituntut 1,2 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menuntut oknum dokter berinisial DS yang menjadi terdakwa atas kasus pencabulan dengan 1 ,2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam.

Pasalnya, jaksa menilai oknum dokter berusia 38 tahun tersebut terbukti mencabuli pasiennya dengan alat bantu seks.

Tuntutan terhadap DS dilakukan secara tertutup dalam sidang yang digelar majelis hakim PN Batam secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Herlambang Nungroho, menjelaskan bahwa dalam tuntutannya, DS terbukti bersalah.

Dimana, terdakwa dengan sengaja dan sadar mencabuli Vs, 22, pasien yang saat itu tengah melakukan pemeriksaan kesehatan
dengannya.

Perbuataan terdakwa, sambung JPU, sebagaimana terbukti sesuai dengan pasal 294 KUHP tentang, ”Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya, atau dengan orang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung, dididik untuk dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh
tahun”.

”Tuntutan satu tahun dan dua bulan penjara karena unsurnya pas dan telah terpenuhi,” kata Herlambang.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dijelaskan Herlambang, sesuai dengan pasal yang terbukti, maka terdakwa tidak dikenakan denda.

”Untuk denda tidak ada,” ujar Herlambang.

Diketahui, DS merupakan yang sebelumnya berpraktik di salah satu klinik di wilayah Batam Kota.

Ia diduga mencabuli VS, 22, salah satu pasiennya pada pertengahan April lalu.

Kronologi bermula dari kedatangan pasien, VS, bersama pacarnya untuk memeriksakan keluhan kesehatan berupa keputihan di alat vital korban.

Tidak ada kecurigaan dari korban karena pengobatan ini bukan kali pertama ia lakukan dengan dokter tersebut.

Sesampainya di ruangan praktik, oknum dokter tersebut meminta korban membuka setengah pakaiannya dengan alasan lebih leluasa mendiagnosis penyakit keputihannya.

Namun, pemeriksaan yang lama, membuat korban curiga dan mencoba merekam lewat ponsel miliknya.

Dan benar saja, saat melihat ponsel miliknya, korban melihat pelaku memegang alat permainan seks sembari mengeluarkan alat kelaminnya.

Hal itu membuat korban kaget dan mengirim bukti video ke pacarnya yang ada di luar ruangan untuk meminta bantuan
sehingga kasus tersebut terungkap.(jpg)

Update