Jumat, 20 Februari 2026

Layanan Pengantaran Jenazah di Batam Semakin Cepat

Berita Terkait

batampso.co.id – Bea Cukai (BC) Batam melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) secara daring, beberapa waktu yang lalu.

Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait pelayanan impor dengan segera terhadap barang yang peka waktu.

Termasuk, layanan pengantaran jenazah atau barang lainnya yang butuh waktu cepat.

“Banyak kategori barang yang membutuhkan penanganan
khusus dan segera, untuk itu BC belum lama ini mengeluarkan peraturan yang nanti akan kami bahas bersama pada kesempatan sosialisasi kali ini,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang
Priyonggo, Senin (23//8/2021).

PMK Nomor 74/2021 merupakan peraturan yang menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya.

Latar belakang diterbitkannya PMK ini yakni layanan rush handling atau pelayanan segera yang masih dilakukan secara manual, kepatuhan layanan yang belum tinggi, dan ketentuan yang berlaku sebelumnya belum mencakup berbagai hal se-
hingga diperlukan adanya perubahan.

Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam PMK-74 tahun 2021. Pokok perubahan yang pertama yaitu penggunaan sistem otomasi layanan rush handling yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.

“Sistem CEISA Rush Handling yang dikembangkan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dalam beberapa hari sudah dapat diaplikasikan dan siap untuk dilakukan internalisasi,” ujarnya.

Kedua, yaitu penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling.

Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan
segera yaitu seperti pengiriman jenazah, organ tubuh manusia, binatang dan tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor BC.

Ketiga, yaitu ditetapkannya Service Level Agreement (SLA) Layanan yang dapat memakan waktu hanya selama 2 hingga 5 jam dan pokok perubahan lainnya.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Batam terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” paparnya.(jpg)

Update