Sabtu, 20 April 2024

Mantan Kadishub Batam Belum Lakukan Banding

Berita Terkait

batampso.co.id – Tujuh hari setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara, mantan Kadishub Batam Rustam Efendi belum melakukan upaya hukum apapun.

Saat sidang putusan lalu, Rustam dinyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Yan Elhas Zeboa sudah mengkonfirmasi terkait putusan Rustam ke Pengadilan.

Namun hingga Senin (23/8/2021) sore, belum ada pemberitahuan upaya hukum atau apapun terkait putusan dari para terdakwa Rustam dan Heriyanto.

”Kami sudah konfirmasi, namun belum ada pemberitahuan atas tanggapan terdakwa terhadap putusan,” terang jaksa yang akrab disapa Yan ini.

Menurut dia, status putusan bisa incrah atau memiliki kekuatan tetap jika dalam tujuh hari setelah putusan tidak ada tanggapan dari terdakwa.

Tapi hal itu harus dipastikan langsung ke terdakwa atau Pengadilan.

”Untuk informasi pasti, besok kami konfirmasi ulang,” tegas Yan.

Diketahui, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Meski hukuman lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut, Ketua PGRI Batam ini ternyata masih pikir-pikir.

Vonis hukuman terhadap Rustam dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Eduart MP Sihaloho didampingi Yon Efri dan Jonni Gultom di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (16/8/2021).

Selain Rustam, majelis hakim juga memutus bersalah mantan
Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, Heriyanto.

Pria berusia 40 tahunan itu mendapat hukuman yang sama dengan Rustam.

Dalam amar putusan dijelaskan Rustam dan Heriyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannnya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana dakwaan pertama primair Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 12 huruf e U RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

”Hal memberatkan terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan,” terang Eduart.

Karena ketentuan pasal telah terbukti, sudah seharusnya kedua terdakwa dihukum sesuai dengan perbuataanya.

Hukuman terhadap Rustam dan Heriyanto dimaksud bukan sebagai azas balas dendam, namun lebih kepada memberi efek jera.

”Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rustam Effendi dan Hariyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,”
kata Eduart.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

”Kami minta waktu berpikir-pikir tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lain,” kata JPU Yan Elhas Zeboea usai persidangan.(jpg)

Update