batampos.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang di Kota Batam dan daerah lainnya di Kepri. Hal ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny mengatakan, terkait aturan untuk masuk ke Batam atau Kepri, sejauh ini aturannya masih sama. Bagi pejalan antar-provinsi yang akan masuk Kepri atau Batam menggunakan transportasi udara, wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction) yang berlaku 2×24 jam.
Sedangkan perjalanan laut, diperbolehkan menggunakan tes PCR yang berlaku 2×24 jam atau rapid test antigen berlaku hanya 1×24 jam.
Sementara itu, Pemerintah akan mewajibkan penggunaaan aplikasi PeduliLindungi bikinan Kominfo dalam semua moda transportasi mulai 28 Agustus mendatang. Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat gabungan jajaran Kemenhub dan operator transportasi, Selasa (24/8).
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi.
Di sisi lain, sesuai Inmendagri, seluruh daerah di Kepri diminta meningkatkan jumlah testing-nya. Kabupaten Karimun diminta minimal melaksanakan 171 testing sehari, Anambas 108 testing, Lingga 277 testing, Natuna 160 testing, Bintan 54 testing, dan Batam 26 testing.(*/jpg)
