Jumat, 20 Februari 2026

Seluruh Honorer di Pemko Batam Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Mulai September mendatang, seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Tenaga honorer ini nantinya diberikan dua program. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa, mengatakan, mulai dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan untuk honorer ini setelah Pemko Batam mendapatkan surat dari kejaksaan.

”Kemarin tidak berjalan mulai Januari karena menunggu fatwa dari kejaksaan apakah dari honorer ini bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen. Ternyata fatwanya boleh dan daerah lain juga melaksanakannya dan undang-undang juga mengayomi itu,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Ia melanjutkan, permintaan fatwa dari kejaksaan itu dilakukan Pemko Batam agar tidak menyalahi aturan ke depannya.

Dimana, tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam hanya diberikan JKK dan JKM.

Sementara, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), belum diakomodir karena belum mendapatkan dasar hukumnya.

”Inilah tugas dewan untuk mencari dasar hukumnya. Harapannya tiga program itu didapat honorer yang ada dan seluruh THL (Tenaga Harian Lepas) kita. Karena itu hak dasar dan itu diatur di dalam Undang-undang DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional),”
jelasnya.

Ia menambahkan, dalam Undang-undang DJSN itu dinyatakan bahwa setiap lembaga yang memperkerjakan baik itu ASN maupun THL, maka diwajibkan untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Mustofa juga berjanji, akan memperjuangkan program JHT ini, agar bisa didapat oleh tenaga honorer.

”JHT ini harapan dari seluruh pekerja. Mau dia honorer atau mau dia swasta. Di saat nanti dia tidak bekerja, masih ada yang bisa dia ambil dan itu juga program pemerintah. JHT ini belum dimasukkan, karena dari pihak pemerintah masih belum berani. Jadi butuh penjelasan hukum atau fatwa hukum lain untuk JHT
ini,” imbuhnya.

Dalam berita sebelumnya, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam bakal mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui dana APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021.

Sehingga, seluruh tenaga honorer akan dapat dua jaminan dari BPJS. Yakni, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana sebelumnya, honorer di lingkungan Pemko Batam hanya mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

Untuk target pembiayaan, diperuntukkan kepada seluruh honorer di Kota Batam yang berjumlah kurang lebih 6 ribu orang.

Dengan anggaran mencapai Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar per tahunnya.

”Dan itu sangat bermanfaat. Dengan contoh gaji yang Rp 2,7 juta, maka pemerintah daerah menyubsidi sebesar Rp 114.480 dan yang Rp 54.000 dari pekerja,” ujar Mustofa, beberpa waktu lalu.(jpg)

Update