batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menegaskan bahwa semua pejabat harus bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini harus dilakukan, agar tidak tersandung kasus hukum seperti yang menimpa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi, yang baru divonis 4 tahun penjara.
”Dari dulu saya selalu tegas kalau soal ini. Kalau sudah divonis, tentu kami harus mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada, yakni pemecatan,” tegas Rudi, Selasa (24/8/2021).
Rudi kembali mengingatkan untuk semua pejabat agar bisa bekerja dalam aturan.
Pemko Batam sudah semaksimal mungkin memperbaiki pelayanan dan mendorong perizinan digital dan transparan.
”Saya ingatkan kembali agar tidak tersandung kasus hukum,”
katanya.
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang masuk dalam promosi dan mutasi pejabat yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Rudi mengatakan, September mendatang akan ada perombakan eselon 2, 3 dan 4. Saat ini, dua jabatan eselon 2 masih dijabat
Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk itu, akan ada lelang jabatan (open bidding) untuk mengisi jabatan tersebut. Dua posisi eselon 2 yaitu Kepala Dishub dan Sekretaris DPRD Batam.
”Kami harapkan pejabat yang diberikan amanah nanti bisa bertugas dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menambahkan, pergeseran dalam lingkup OPD itu merupakan hal yang biasa.
Promosi dan mutasi merupakan bentuk dalam meningkatkan kinerja ASN dalam menyejajarkan dengan program kerja pemerintah.
”Mereka yang bisa bekerja dengan baik itu yang akan dipromosikan dan dilantik. Kalau jumlah mutasi dan promosi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini belum tahu. Namun yang pasti, dibuka itu Kadishub dan Sekwan. Kalau untuk yang lain seperti pejabat yang mendekati masa pensiun itu belum ada
rencana diganti,” bebernya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020.
Majelis Hakim menyatakan Rustam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer JPU.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, keterlibatan Rustam dalam kasus dugaan aksi pemerasan ke sejumlah dealer mobil se-Kota Batam ini berlangsung sejak 2018 silam.(jpg)
