batampos.co.id – Komando Armada (Koarmada) I mengamankan kapal tanker MT Strovolos yang diduga mencuri 300 ribu barel minyak mentah dari Kamboja. Nakhoda kapal kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menyampaikan, penangkapan dilakukan para awak KRI John Lie-358. Kapal tanker berbendera Bahamas itu kedapatan tengah lego jangkar tanpa izin di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, pada 27 Juli lalu.
Tiga hari sebelumnya (24/7), pemerintah Kamboja mengeluarkan red notice lewat kedutaan besar mereka di Indonesia.
Arsyad menyebutkan, penangkapan kapal tanker berbobot 28.546 GT tersebut dilakukan melalui operasi patroli laut yang dilaksanakan Koarmada I. Sesuai dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, TNI-AL meningkatkan intensitas operasi patroli laut di wilayah barat Indonesia. Tujuannya, menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum.
Selain tuduhan pencurian ratusan ribu barel minyak mentah, kapal tersebut melanggar aturan dan ketentuan Indonesia. Karena itu, KRI John Lie-358 tidak segan melakukan tindakan tegas.
Kapal yang berlayar dari Thailand itu diawaki 19 orang. Sebanyak 13 orang berkewarganegaraan India, 3 orang dari Bangladesh, dan 3 lainnya warga Myanmar. Nakhoda kapal berinisial SSM berpaspor Bangladesh.
Lantaran kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, kapal tersebut langsung digiring KRI John Lie-238 ke Batam. ”Untuk diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh Pangkalan TNI-AL Batam,” imbuh Arsyad.
Dari Perairan Anambas, kapal tersebut tiba di Batam Jumat (30/7). Sebelum proses hukum diteruskan, nakhoda dan seluruh awak kapal menjalani karantina sesuai dengan protokol Covid-19.
Kapal dan seluruh muatan di dalamnya, lanjut Arsyad, sudah ditahan Lanal Batam. Sampai kemarin (25/8), proses hukum masih berjalan. ”Perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap satu dari penyidik TNI-AL kepada Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap perwira tinggi dengan dua bintang di pundak tersebut. Dia berharap berkas-berkas yang dilimpahkan penyidik TNI-AL dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam perkara tersebut, SSM sebagai nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan lego jangkar di perairan Indonesia tanpa izin. Arsyad menjelaskan, tindakan itu melanggar pasal 317 juncto pasal 193 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.(jpg)
