Senin, 2 Desember 2024

Ansar-Marlin Cari Sekda Defenitif lewat Lelang

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, mencari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri defenitif lewat lelang jabatan. Pendaftaran sudah dimulai sejak Kamis (26/8) kemarin dan berakhir 1 September 2021 mendatang.

Lewat Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Nomor 03/PANSEL-JPTM/KEPRI/2021 tertanggal 26 Agustus 2021 disebutkan beberapa poin penting dalam lelang jabatan untuk posisi jabatan eselon Ib tersebut.

Salah satu poinnya, peserta maksimal berumur 58 tahun pada 30 November 2021 mendatang. Menurut ketua Pansel, Hamdani, dalam SK Pansel tersebut, sudah memuat syarat atau ketentuan umum dan khusus. ”Pendaftar dimulai 26 Agustus sampai 1 September 2021. Terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, saat ini Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) juga menunda pengumuman hasil adminsitrasi untuk seleksi enam posisi eselon II. Dari pengumuman pansel, keenam posisi yang dilelang tersebut sedang dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Adapun enam JPT Pratama yang akan ditawarkan tersebut adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKPPK), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung.

Kemudian untuk yang dibawah kendali Sekretariat Daerah (Sekda) ada posisi Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan, dan Kepala Biro Umum.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Provinsi Kepri, Firdaus, mengatakan, belum ada pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang mendapatkan instruksi untuk mengikuti Diklat Pimpinan 1 (Diklatpim 1) dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Belum ada pejabat yang mendapatkan perintah dari gubernur untuk mengikuti Diklatpim 1. Karena memang salah satu syaratnya adalah mengikuti Diklatpim 1,” ujar Firdaus, Kamis (10/6) lalu di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

Mantan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, syarat lainnya yang harus diperhatikan adalah usia pejabat. Menurutnya, usia maksimal ketika ditunjuk menjadi Sekda Provinsi adalah 57 tahun dengan pangkat golongan IVC. Artinya, pejabat yang punya peluang adalah yang sesuai dengan kriteria tersebut.

Ditanya berapa banyak pejabat eselon II Pemprov Kepri saat ini yang memenuhi syarat? Firdaus mengatakan belum mengetahui secara pasti. Namun demikian, pada 2022 mendatang banyak pejabat eselon II Pemprov Kepri yang Masuk Masa Pensiun (MPP), termasuk dirinya.

“Kalau untuk tahun ini berapa jumlah eselon II Pemprov Kepri yang pensiun belum kami data. Nanti kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya. (*/jpg)

Update