Kamis, 19 Februari 2026

Bea Cukai Batam Tindak 318 Kasus, Didominasi Barang Pornografi

Berita Terkait

baampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat, selama 2021 atau hingga Agustus ini sudah menindak 318 kasus.

Dari jumlah itu, kasus didominasi dengan pencegahan barang pornografi dan alat bantu seks (sextoys) sebanyak 104 kasus.

”Barang pornografi dan sextoys ini banyak ditindak melalui barang kiriman melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan),” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani, Kamis (26/8/2021).

Selain barang pronografi, kasus yang banyak ditindak
yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 56 kasus, balpress 33 kasus, dan narkotika 13 kasus.

”Untuk lokasi penindakan didominasi barang pengiriman dari kantor pos dengan 91 kasus, TPS 61 kasus, dan perairan 32 kasus,” kata Undani.

Dibandingkan tahun 2020, penindakan tahun ini menurun. Untuk tahun 2020, jumlah kasus hingga Agustus mencapai 358 kasus dengan jumlah nilai barang sampai akhir tahun Rp 80,24 miliar.

”Jumlah nilai barang dihitung saat penegahan. Untuk tahun ini belum dijumlahkan,” ungkap Undani.

Undani menambahkan, selama bulan Agustus ini, pihaknya juga menegah 4 kasus penyelundupan di jalur laut.

Di antaranya di kawasan Perairan Dapur 12, Perairan Teluk Senimba, dan Perairan Tanjung Gundap.

”Untuk barangnya didominasi barang campuran, dan
hasil tembakau tanpa cukai,” tutupnya.(jpg)

Update