batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap empat pelaku pencurian.
Dalam kasus ini, pelaku menjambret dan membawa kabur uang
tunai Rp 230 juta milik SPBU PT Majesty Petrolindo.
Keempat pelaku yakni; Z W, A, dan L. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai tersebut saat karyawan perusahaan hendak menyetorkan ke bank.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan pelaku ini.
”Benar, sudah kami amankan,” ujar Andri.
Informasi yang didapatkan, pencurian itu dilakukan pelaku di Jalan Raden Patah atau di depan Pizza Hut, Nagoya, Senin (23/8/2021) siang.
Pelaku membuntuti karyawan perusahaan yang hendak menyetorkan uang tersebut ke Bank Mandiri.
“Pelaku membuntuti korban yang menggunakan sepeda motor. Kemudian, korban dipepet dan salah seorang pelaku menunjukkan pisau kepada korban,” kata Andri.
Usai menodongkan pisau, pelaku kemudian menarik tas yang berisi uang tunai dan kabur ke arah Jodoh.
Dalam aksinya, pelaku memiliki peran berbeda. Z dan W bertugas memantau situasi di SPBU, dan A serta L bertugas membuntuti korban yang membawa uang.
”Aksi ini sudah direncanakan pelaku, dan dalam beberapa hari mereka sudah mengawasi SPBU itu,” ungkap Andri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian. Yakni, di Jalan Imam Bonjol dan di Ruko Mutiara Residence, Penuin, Lubukbaja.
”Mereka residivis dan kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(jpg)
