batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menyelesaikan pembahasan fatwa vaksin Pfizer. Hasilnya, vaksin tersebut mengandung unsur haram, tapi tetap boleh digunakan karena kondisi darurat.
Dengan demikian, sampai saat ini hanya vaksin Sinovac yang memperoleh fatwa halal dari MUI. Untuk vaksin bikinan AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, fatwanya haram. Tetapi, ketiganya boleh digunakan karena kondisi yang mendesak.
Sekretaris Dewan Halal Nasional (DHN) MUI Nandra Hosen mengatakan, sidang pleno penetapan fatwa vaksin Pfizer sudah selesai. ”Tetapi, redaksinya masih diperbaiki,” ujarnya.
Dia membenarkan bahwa fatwa vaksin Pfizer adalah haram, tapi boleh digunakan karena pertimbangan kondisi darurat dan menjadi hajat hidup orang banyak.
Hosen menjelaskan, perusahaan pembuat vaksin Pfizer membeli bahan baku dari perusahaan lain. Nah, di dalam bahan baku itu ada unsur heparin. Kandungan itulah yang membuat Pfizer haram karena ada unsur babi.
Dia menjelaskan, vaksin Pfizer tetap bisa digunakan saat ini. Apalagi, pemenuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih 130 juta dosis vaksin dari 200 juta jiwa penduduk sasaran.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa Indonesia akan kembali kedatangan vaksin Covid-19 dari Pfizer. Jumlahnya mencapai 50 juta dosis. Sebelumnya, Indonesia telah menerima 1,56 juta dosis vaksin Pfizer.
Direktur Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan Masayrakat Kemenkes Ade Anaya mengatakan bahwa 50 juta dosis itu sudah dilakukan pembelian dari jalur bilateral. Kedatangan vaksin ini akan dilakukan secara bertahap dari Agustus hingga Desember nanti.
”Kita juga akan mendapatkan (vaksin) Pfizer dari jalur multilateral. Untuk Agustus ini ada 5 juta dosis,” ungkapnya.(jpg)
