Jumat, 29 Maret 2024

Baharkam Tangkap 4 Kapal Ikan Asing di Natuna

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

batampos.co.id – Kapal Patroli Dit Polairud Baharkam Polri KP. Bisma–8001 berhasil mengamankan 4 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di laut Natuna Utara, Provinsi Kepri.

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (27/8/2021) lalu.

“Kapal Ikan Asing ini telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Laut Natuna Utara yang masuk didalam Zona Ekonomi Eksklusif dan masuk dalam wilayah perairan Indonesia,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).

Ia menjelaskan, saat ini Kapal Ikan Asing tersebut telah ditarik dan berada di dermaga. Pada penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan 40 orang,

Terdiri dari 36 ABK dan 4 nakhoda. Dengan barang bukti 4 unit kapal penangkap ikan dan 1 Ton ikan hasil tangkapan.

″Kami menempatkan 9 unit kapal yang di bawah komando operasi bapak Kapolda Kepri. Dari 9 unit kapal tersebut, saya menempatkan 1 orang perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal untuk bertugas sebagai supervisor sekaligus pengendali dan berkoordinasi dengan Kapolda Kepri untuk bekerjasama dalam pengamanan laut,″ tuturnya.

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 4 kapal ikan asing yang ditangkap di laut Natuna Utara ketika melakukan ilegal fishing. Foto: Polda Kepri

Disamping itu kata dia, pihaknya melakukan kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait lainnya.

Seperti Dirjen PSDKP, TNI AL dan Bea Cukai. Sehingga kata dia, dengan kolaborasi itu meski bekerja dengan undang-undang yang berbeda, tetapi tekadnya satu yaitu untuk mengamankan wilayah laut Republik Indonesia.

“Kemudian menjaga kekayaan alam yang ada di laut, dengan satu tujuan jangan sampai dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,″ paparnya.

Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, pihaknya melaksanakan amanah Undang-Undang.

“Tidak ada kata tidak, tidak ada kata kompromi untuk membasmi Illegal Fishing di wilayah Republik Indonesia,″ tegasnya.

Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, mengatakan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aktivitas 4 kapal pencuri ikan itu per tahunnya bisa mencapai Rp1 trilun lebih.

Kata dia, para pelaku ilegal fishing melakukan aksinya dengan menggunakan jaring trol. Akibatnya dasar laut Indonesia khususnya di wilayah Natuna mengalami kerusakan.

“Ada 36 orang ABK dan 4 orang Nakhoda yang keseluruhannya merupakan warga Negara Vietnam telah kita amankan di Direktorat Polairud Polda Kepri. Selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik PSDK,” kata Yassin.(*/esa)

Update