batampos.co.id – Ibu hamil sudah dapat divaksin, berdasarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/11 2001-2021 tentang
vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Meski dibuatkan aturan sendiri, namun ibu hamil tidak harus vaksin di tempat khusus.
”Bisa vaksin di mana saja, bersama masyarakat umum lainnya. Namun ada syaratnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi.
Kepala Dinas mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, ibu hamil hanya bisa divaksin dengan vaksin jenis Pfizer, Moderna dan Sinovac.
Ketiga jenis vaksin ini dinilai tidak memberikan dampak berbahaya bagi ibu hamil.
Selain itu, pemberian dosis pertama vaksinasi bagi ibu hamil dimulai saat trisemester kedua kehamilan.
Sedangkan jangka waktu pemberian dosis kedua, menyesuaikan
dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan.
Didi mengatakan, data capaian vaksinasi ibu hamil tidak dipisah. Sehingga, walaupun sudah dimulai, data vaksinasi ibu hamil dimasukan ke dalam kelompok umur 18 tahun ke atas.
”Sudah dimulai sejak 2 Agustus lalu, tapi datanya digabung saja,” ungkap Didi.
Ia mengatakan, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
”Skrining ibu hamil beda dengan vaksinasi masyarakat umum lainnya,” ungkap Didi.
Vaksinasi kepada ibu hamil diharapkan memberikan perlindungan. Sebab, ibu hamil cukup rentan kondisinya saat terserang Covid-19.
Apabila diberikan vaksin, diharapkan dapat meningkatkan imun tubuh ibu hamil.
Sejauh ini, vaksinasi ibu hamil masih aman dan tidak memberikan efek negatif.(jpg)
