Jumat, 19 April 2024

Kapasitas Mal dan Resto Boleh 50 Persen, Operasional hingga Pukul 21

Berita Terkait

batampos.co.id – Situasi Covid-19 secara nasional mulai membaik. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap sektor bisnis. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan telah berjalannya penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, maka terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

“Oleh karena itu, berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM tetap dilakukan secara gradual berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan di beberapa sektor dengan menggunakan platform Pedulipindungi,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8).

Penyesuaian itu, kata Luhut, berdasar pada indeks komposit mobilitas yang terpantau. Di sana terdapat peningkatan mobilitas yang sangat cepat. Penurunan indeks komposit wilayah Jawa dan Bali saat ini sudah kurang dari 5 persen dibandingkan baseline.

Adapun bentuk penyesuaian terhadap adanya kondisi yang membaik terhadap Covid-19 adalah untuk dine di dalam mal. Kini untuk pelayanan makan di dalam restoran atau dine-in bisa diisi dengan kapasitas 50 persen. Kemudian untuk jam operasional mal diperpanjang menjadi jam 21.00.

Lalu dapat dilakukan uji coba terhadap 1.000 restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup. Usaha restoran itu bisa beroperasi dengan 25 persen dari kapasitas. Ketentuan ini berlaku di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

Selanjutnya untuk industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen. Stafnya minimal dibagi 2 sif. Dengan catatan pabrik itu memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code PeduliLindungi.

Pekan ini pemerintah mulai melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi. Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif Covid atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus.

“Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” tegasnya.

Luhut menyebut, per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik seperti Pusat perbelanjaan, Industri, Olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.

“Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem,” pungkasnya.(jpg)

Update