Kamis, 25 April 2024

Kerusuhan Pendukung Habib Rizieq Disebut Terkoordinir

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kerusuhan antara simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian di sekitar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Polisi menduga kerusuhan ini sudah terkoordinir.

“Yang pasti kalau menurut perkirakaan kami pasti dikoordinir. karena gerakan massa seperti itu,” Kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa kepada wartawan, Selasa (31/8).

Ade menyampaikan, simpatisan Rizieq yang terlibat kerusuhan diperkirakan berjumlah ratusan orang. Sampai dengan kemarin, sudah 36 orang diamankan.

“Jumlah simpatisan ratusan mungkin ya, karena mereka juga terpencar-pencar. ada di kawasan Coca-Cola, ada di Jalan Cempaka Putih Timur,” jelasnya.

Meski begitu, Ade memastikan kondisi berhasil dibuat kondusif tak lama setelah kerusuhan pecah. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir atas situasi yang sempat memanas.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor. Dengan begitu, Rizieq tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).

Dalam putusan ini, Pengadilan Tinggi juga menolak banding untuk terdakwa Hanif Alatas yang berstatus sebagai menantu Rizieq. Dalam perkara ini, Hanif divonis 1 tahun penjara.(jpg)

Update