batampos.co.id – Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus jasa pekerja seks komersial (PKS) melalui online.
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Penyedia jasa Perkerja Seks (PSK) berinisial M berhasil diringkus dan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel di Kota Tarempa pada Jumat (20/8/2021) pukul 23.30,” jelasnya melalui keterangan pers yang diterima batampos.co.id, Selasa (31/8/2021).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan M adalah dengan cara mengirimkan foto-foto PSK kepada para lelaki hidung belang.
![](https://batampos.co.id/core/uploads/2021/08/Polda-Kepri-Prostitusi-online-667x500.jpg)
“Nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka pekerja seks komersial (PSK) akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online.
Namun pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut .
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp300 ribu, 6 unit HP android, 3 buah alat kontrasepsi dan satu tisu magic.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP,” tuturnya.(*/esa)